Kebijakan Transportasi Umum Gratis di Jakarta: 15 Kelompok Warga Dapat Manfaatnya

Senin, 20 Oktober 2025 | 13:46:15 WIB
Kebijakan Transportasi Umum Gratis di Jakarta: 15 Kelompok Warga Dapat Manfaatnya

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan kebijakan layanan transportasi umum gratis untuk masyarakat tertentu. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 13 Oktober 2025.

Kebijakan ini hadir sebagai upaya untuk meningkatkan aksesibilitas warga terhadap angkutan umum sekaligus mendorong pengurangan penggunaan kendaraan pribadi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta yang kian memprihatinkan.

Layanan gratis berlaku pada angkutan massal utama seperti Bus Rapid Transit (BRT), Mass Rapid Transit (MRT), dan Light Rail Transit (LRT). Dengan adanya kebijakan ini, kelompok masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan moda transportasi tersebut tanpa membayar tarif.

Pasal 2 Pergub menyatakan secara tegas bahwa layanan gratis ini diberikan kepada golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan. Hal ini disampaikan secara resmi.

Jenis Transportasi dan Sistem Layanan yang Terlibat

Pergub tersebut merinci bahwa layanan gratis mencakup tiga sistem transportasi utama. Pertama adalah BRT yang meliputi layanan feeder, layanan integrasi, dan layanan Transjabodetabek, serta angkutan umum lain yang dikelola oleh badan usaha penyelenggara BRT.

Kedua adalah layanan MRT Jakarta yang dioperasikan oleh badan usaha pengelola MRT Jakarta. Ketiga adalah layanan LRT Jakarta yang dikelola oleh badan usaha pengelola LRT Jakarta.

Dengan cakupan ini, warga terdaftar dapat naik Transjakarta, MRT, dan LRT tanpa biaya. Hal ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pengguna dari berbagai lapisan masyarakat.

Kebijakan ini juga memberikan alternatif bagi masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan massal yang lebih ramah lingkungan dan hemat biaya.

Siapa Saja yang Berhak? Ini 15 Golongan Penerima Fasilitas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis. Kelompok ini antara lain peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Selain itu, penerima bantuan sosial untuk kebutuhan dasar anak dan penghuni rumah susun sederhana sewa juga termasuk dalam daftar. Tim Penggerak PKK, pegawai PJLP, pegawai non-ASN, ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta juga mendapat fasilitas ini.

Golongan lain yang berhak adalah penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia (lansia), serta veteran Republik Indonesia. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, serta penjaga rumah ibadah juga masuk dalam daftar penerima.

Penduduk di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, dan pengurus posyandu termasuk golongan yang mendapatkan layanan ini. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga berhak atas layanan ini.

Masyarakat yang masuk dalam lebih dari satu golongan hanya dapat mendaftar sebagai penerima layanan melalui satu kategori saja. Pendaftaran harus disertai dokumen resmi seperti KTP, KIA, atau Kartu Keluarga yang beralamat di Jakarta.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan akses transportasi bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. Harapannya, langkah ini bisa memperbaiki mobilitas warga sekaligus mendukung program pengurangan kemacetan dan polusi di ibu kota.

Terkini