Proses Digitalisasi RKAB 2026 Batu Bara, Efisiensi Administrasi Hingga 50 Persen

Kamis, 06 November 2025 | 13:09:58 WIB
Proses Digitalisasi RKAB 2026 Batu Bara, Efisiensi Administrasi Hingga 50 Persen

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sekitar 50% perusahaan batu bara telah melakukan pengisian feasibility study (FS). Tahapan ini terkait profil tambang dan perusahaan sebelum melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba, Surya Herjuna, menjelaskan hampir separuh dari total perusahaan telah memulai pelaporan RKAB. Surya menargetkan seluruh perusahaan batu bara melaporkan RKAB 2026 untuk periode satu tahun pada tenggat akhir 15 November 2025.

“Akun sih sudah hampir full ya. Untuk akun ya. Untuk akun sudah hampir semuanya. Tinggal nanti entry FS. Entry FS sudah hampir lumayan mendekati 50% ke atas. Kemudian setelah FS selesai juga RKAB nanti,” kata Surya ditemui di Coalindo Coal Conference 2025, Kamis, 6 November 2025.

Ia menambahkan seluruh proses validasi dalam pelaporan RKAB terbaru akan terintegrasi melalui aplikasi milik ESDM. Dengan sistem ini, pengecekan RKAB diprediksi lebih singkat dibanding sebelumnya yang dilakukan secara manual.

Digitalisasi RKAB Memangkas Proses Validasi

Surya menegaskan bahwa integrasi aplikasi akan menghapus proses validasi ganda. “Dahulu kan manual ya, manual itu kan paling kita semua ngecek data dari banyak instansi. Sekarang mau diintegrasikan validasinya ya kita akan butuh proses. Namun, kalau semua sudah masuk, saya kira sudah tidak ada dobel-dobel lagi. Cukup satu aplikasi saja,” jelasnya.

Digitalisasi RKAB bertujuan memangkas waktu administrasi dan memudahkan pemantauan. Semua perusahaan dapat memproses pengajuan melalui satu aplikasi tanpa harus melalui banyak instansi.

Sebelumnya, Dirjen Minerba, Tri Winarno, menyebut sekitar 800 perusahaan tambang sudah melakukan registrasi badan usaha. Proses ini termasuk administrasi, pencatatan perizinan, dan pengajuan ulang studi kelayakan.

Tri menegaskan seluruh perusahaan harus mengajukan ulang RKAB meski telah memperoleh persetujuan sebelumnya. Hal ini karena pelaporan RKAB kini dilakukan per satu tahun, berbeda dengan sebelumnya yang per tiga tahun.

Penyederhanaan Matriks RKAB

Tri mengungkapkan, dalam RKAB 2026, daftar matriks yang dibutuhkan disederhanakan dari lebih dari 30 menjadi di bawah 20 matriks. Langkah ini diharapkan mempermudah dan mempercepat proses penyusunan serta pengajuan RKAB.

“Diharapkan menjadi lebih dapat lebih cepat dan lebih memahami terkait dengan penyusunan dan pengajuan RKAB pada tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang,” ucap Tri.

Selain itu, mulai tahun ini RKAB dilaporkan melalui aplikasi MinerbaOne. Surya menilai digitalisasi ini akan memangkas proses administrasi yang sebelumnya cukup panjang dan rumit.

Pada periode 2025, Kementerian ESDM telah menyetujui sebanyak 191 RKAB mineral dari 201 pemohon. Sementara untuk RKAB batu bara, disetujui sebanyak 587 RKAB untuk produksi total 917,16 juta ton pada 2025.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Produksi

Kementerian ESDM mencatat total wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) nasional mencapai 9,11 juta hektare. Komoditas mineral logam masih mendominasi wilayah izin pertambangan nasional.

Tri menjelaskan WIUP mineral logam terdiri dari eksplorasi 360.513 ha, operasi produksi 3,82 juta ha, dan pascatambang 6.685 ha. Posisi kedua adalah WIUP batu bara, dengan tahap eksplorasi 117.278 ha dan operasi produksi 3,98 juta ha.

Dengan digitalisasi RKAB dan penyederhanaan matriks, Kementerian ESDM menargetkan proses pengajuan dan validasi RKAB lebih cepat dan efisien. Sistem ini juga memungkinkan pemantauan yang lebih transparan dari tahap studi kelayakan hingga persetujuan RKAB.

Surya menambahkan, integrasi aplikasi juga akan mempermudah perusahaan dalam melaporkan RKAB secara tepat waktu. Dengan begitu, seluruh proses administratif menjadi lebih sederhana dan mengurangi risiko kesalahan input data.

Terkini