INFOTUNTAS.COM — Bantahan ini disampaikan Habib dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu. Ia merespons unggahan di media sosial yang mengaitkan namanya dengan dugaan pemblokiran rekening Supriyono. Dalam narasi yang berkembang, Habib disebut sebagai anggota DPR asal Pati yang menginstruksikan penundaan transaksi tersebut.
"Saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah menyuruh atau menginstruksikan, bahkan kewenangan pun saya tidak punya untuk melakukan hal semacam itu. Mungkin ada kemiripan nama, tapi saya tegaskan sekali lagi, haqqul yaqin bahwa itu bukanlah saya orangnya," kata dia.
Bukan Anggota DPR Asal Pati
Habib menjelaskan bahwa dirinya bukanlah wakil rakyat dari daerah pemilihan Pati. Ia merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan VIII Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Mojokerto, dan Kota Madiun.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan kesalahan informasi yang beredar di publik. Sebab, tuduhan yang dialamatkan kepadanya dinilai keliru karena faktor kemiripan nama dan wilayah asal.
Kewenangan Pemblokiran Rekening
Dalam praktik perbankan Indonesia, pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan atas perintah perseorangan, termasuk anggota legislatif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan hanya memproses pemblokiran berdasarkan putusan pengadilan, permintaan resmi aparat penegak hukum, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemblokiran transaksi biasanya dilakukan dalam rangka penyelidikan tindak pidana, seperti dugaan pencucian uang atau korupsi, yang membutuhkan keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta penyidik.
Klarifikasi di Tengah Ramainya Narasi Medsos
Langkah Habib menggelar konferensi pers dinilai penting untuk menghentikan spekulasi di ruang publik. Ia ingin memastikan namanya tidak tercemar oleh tuduhan yang tidak berdasar, sekaligus menjaga kepercayaan konstituennya di Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Supriyono maupun pihak AMPB terkait bantahan yang disampaikan Habibur Rochman. Namun, klarifikasi ini diharapkan mampu meredam polemik dan mengarahkan persoalan pada jalur hukum yang benar jika memang terdapat dugaan pelanggaran.
Habib menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara profesional. Ia pun menyerahkan proses verifikasi atas kebenaran informasi tersebut kepada pihak berwenang.